Lahirnya revolusi industri di inggris memacu pemakaian bahan bakar fosil yang mengakibatkan kenaikan suhu bumi sehingga memicu meningkatnya GRK (Gas Rumah Kaca). Gejala ini ditandai dengan naiknya permukaan rata – rata air laut, suhu global naik 0,7 0 C, musim yang tidak menentu (dalam hal ini musim kemarau dan musim hujan) dan mencairnya es dikutub utara.
Menurut UNFCCC, perubahan iklim merupakan perubahan yang disebabkan oleh manusia baik langsung maupun tidak langsung yang merupakan komposisi atmosfer global. Dengan adanya perubahan iklim maka umat manusia akan sering mengalami kekeringan, kebanjiran, kekurangan pangan akibat gagalnya panen dan kehilangan mata pencaharian hal ini juga memicu hilangnya spesies mahluk hidup. Adanya mitigasi perubahan iklim diharapkan mampu mempertahankan kenaikan suhu bumi maksimum 20 C dan mitigasi ini juga akan berjalan seiring adanya aksi berupa mengurangi kebutuhan barang dan jasa, meningkatkan efisiensi penggunaan energi, penerapan teknologi rendah karbon dan penggunaan energi alternatif non emisi
Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga didunia, memiliki peranan yang sangat penting dalam menyelamatkan perubahan iklim. Indonesia sendiri telah ambil bagian dalam KTT 1992 tentang konvensi perubahan iklim, kemudian dalam COP tahun 2007 (konferensi para pihak) dimana adanya kesepakatan mengenai kerja sama jangka panjang masyarakat dunia dalam menyelamatkan perubahan iklim.
Hutan merupakan penyangga kehidupan manusia, dimana hutan mampu menyerap karbon dari pemakaian manusia dan menghasilkan oksigen yang dibutuhkan manusia dalam bernapas, juga mampu menyeimbangkan kesediaan air bagi manusia, sehingga peranan hutan amatlah besar dalam menyeimbangkan perubahan iklim, oleh karena itu, dengan adanya kenyataan saat ini dimana hutan dunia khususnya hutan tropis makin berkurang, bagaimana dapat menolong umat manusia dari kerusakan lingkungan yang lebih besar dimana saat ini hutan semakin sedikit tapi pemakaian terhadap bahan beremisi semakin besar.
Dengan adanya kerangka hukum pengelolaan hutan terutama di Indonesia, diharapkan mampu memperbaiki persentase luas kawasan hutan yang dilindungi untuk tujuan konservasi sehingga mampu mengurangi laju kerusakan deforestrasi dan degradasi lahan. Luas kawasan hutan Indonesia menurut Badan Statistik (2008) sebesar 136,79 juta Ha, dengan komposisi hutan konservasi sekitar 20 %, hutan produksi 57 % dan hutan lindung sebesar 23 %.
Saat ini banyak negara berkembang dan negara maju yang membahas tentang perdagangan karbon (carbon trade), yang memicu perdebatan bagaimana cara menghitung besaran yang dikeluarkan terhadap penyerapan karbon oleh hutan negara – negara berkembang (umumnya hutan tropis) dengan laju emisi dari negara – negara maju. Hal ini tentunya dapat dijawab dengan penghitungan luas kawasan hutan dan inventarisasi tegakan – tegakan yang ada didalam hutan tersebut, saat ini saja sudah banyak penelitian – penelitian bidang kehutanan yang menghitung besaran serapan karbon dari jenis – jenis pohon hutan.
Kemudian saat ini dikembangkan juga pemahaman tentang silvikultur, pengembangan bioteknologi, upaya konservasi dan penghitungan stok karbon dengan mengidentifikasi tipe hutan dan kaitannya dengan emisi, pengukuran reference emission level (REL), pengukuran resiko dan mekanisme distribusi manfaat. Hal ini semua senada dengan delapan kebijakan prioritas kehutanan yakni adanya Penunjukan dan pemantapan kawasan, Rehabilitasi lahan dan meningkatkan daya dukung DAS, Perlindungan hutan dan pengendalian kebakaran hutan, Konservasi keanekaragaman hayati, Revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan, Pemerdayaan masyarakat didalam dan sekitar hutan, Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta Pemantapan kelembagaan kehutanan yang terangkum dalam rencana strategi kehutanan Indonesia 2010 - 2014 yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar